Google Ads

GEOGLOBE

Monday, April 27, 2009

Pertanyaan seputar Manajemen Risiko?????

  1. Mengapa harus ada Risk Management Unit?
    Risk Management Unit (RMU) merupakan fasilitator untuk pelaksanaan manajemen risiko. Manjemen risiko merupakan tanggungjawab setiap lini manajemen. RMU menyediakan model (kriteria), memfasilitasi penilaian risiko, mengelola Risk Register dan membuat profil risiko tiap unit departemen.
  2. Bagaimana cara kerja Risk Management?
    Secara garis besar ada 7 (tujuh) langkah utama, yaitu: Sosialisasi Manajemen Risiko, fasilitasi Dewan Direksi dalam menentukan Tujuan Strategis dan tujuan tiap unit, Memfasilitasi identifikasi dan penilaian risiko yang dilakukan oleh Dewan Direksi dan tiap unit department,Memfasilitasi identifikasi dan evaluasi kontrol (control) yang teleh ada dan gapnya dengan kontrol yang masih perlu dilakukan (tindak lanjut). Memfasilitasi penentuan kontrol atau rencana tindak lanjut oleh Direksi dan unit. Pemantauan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi dan unit. Pelaporan Manajemen Risiko.
  3. Siapa yang melakukan penilaian risiko?
    Penilaian risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan namun dalam hal ini dikoordinasikan dan dilakukan setiap Kepala Departemen (Head of Department).
  4. Bagaimana cara penilaian risiko? Penilaian risiko dilakukan dengan cara mengisi tabel Risk Register.
  5. Apa yang dimaksud dengan Risk Registers? Risk Register adalah tools/alat yang digunakan oleh manajemen ( department,direksi) untuk mencatat risiko yang teridentifikasi, menilai risiko, mengidentifikasi kontrol yang sudah ada dan yang masih perlu dilakukan. Risk Register ini dibuat oleh manajemen dengan difasilitasi oleh RMU. Risk register ini digunakan RMU sebagai dasar dalam pembuatan Profil Risiko (Risk Profile) tiap unit.
  6. Siapa yang melakukan perbaikan atas risiko yang menengah (moderate) dan risiko yang tinggi (high)? Risk Reponse Plan diisi dalam kolom Risk Response Plan pada file Risk Register oleh Manager/Dept. Head. Risk Response Plan wajib dilengkapi dengan Target Date/milestone yang merupakan tanggal acuan bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan Risk Response Plan yang telah ditetapkan.
  7. Apa yang dimaksud Risk Response Plan ? Risk Response Plan merupakan rencana tindakan yang akan dilakukan agar risiko dapat dikendalikan. Risk Response dikenal juga dengan istilah Mitigasi, yang pada dasarnya terdiri dari 4 jenis tindakan, yaitu:
    Mengurangi Risiko: yaitu memilih untuk mengurangi risiko baik Likelihood maupun Impact-nya. Misalnya dengan mengurangi jumlah investasi atau pengembangan lahan untuk rencana bisnis yang baru.
    Membagi Risiko, yaitu dengan memindahkan risiko yang ada atau membagi risiko sebagian dari risiko yang ada, misalnya penggunaan asuransi kebakaran kantor/pabrik, mekanisme lindung nilai (hedging) atau meng-outsource aktivitas-aktivitas tertentu seperti penggunaan transporter atau penggunaan konsultan.
    Menghindar dari Risiko, yaitu memilih untuk menghindari risiko yang ada dengan melakukan tindakan-tindakan yang membuat Perusahaan dapat keluar dari aktivitas atau rencana bisnis yang mengandung risiko tersebut.
    Menerima Risiko, yaitu menerima risiko yang teridentifikasi dan Perusahaan tidak melakukan strategi mitigasi atas risiko. Hal ini dilakukan apabila dampak (impact) dari risiko terkait masih dalam batas risk tolerance yang ditetapkan dan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas pengendalian (kontrol) atas risiko tersebut lebih besar dari nilai risiko itu sendiri.


[+/-] ......